Diskop Pekanbaru Pastikan Pembinaan Pengurus dan Anggota Koperasi Tetap Berjalalan

Senin, 27 Juli 2026

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru memastikan pembinaan terhadap pengurus dan anggota koperasi tetap berjalan. Pembinaan dilakukan agar koperasi terhindar dari proses pembubaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT). Pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Kita juga tetap melakukan pembinaan terhadap koperasi. Disaat kita melakukan pembinaan atau pelatihan bagi pengurus dan anggota koperasi... disitu kita sekaligus juga melatih pelaku UMKM. Kenapa, karena anggota koperasi itu sebagian besar juga pelaku UMKM," terang Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag kepada Detil.co, Senin (27/7/2026).

Idrus mengatakan, pihaknya langsung turun kelapangan melakukan pembinaan kepada pengurus maupun anggota koperasi.

Dalam memberi pelatihan atau pembinaan koperasi, dijelaskan Idrus, pihaknya tidak selalu menggunakan angaran daerah (APBD). Dalam pelatihan, koperasi menggunakan dana pendidikan yang ada di koperasi.

"Pelatihan koperasi, mereka (pengurus koperasi dan anggota) juga iuran. Karena di koperasi itu kan ada dana pendidikannya. Koperasi yang ada ditengah-tengah masyarakat itu, ada dana pendidikannya mereka. Jadi kita manfaatkan dana pendidikannya itu untuk melatih pengurus-pengurus yang ada di kota ini. Jadi tidak semata-mata dari APBD saja. Ini usaha kita (dalam membina koperasi) selama ini," jelas Idrus.

Berdasarkan catatan Diskop UKM Kota Pekanbaru, saat ini ada 1.287 koperasi di Kota Pekanbaru, 316 diantaranya dalam proses pembubaran

Dari 1.287 koperasi, terdata sebanyak 548 koperasi aktif, dan 83 koperasi aktif Koperasi Kelururahan Merah Putih (KKMP), dan 340 koperasi tidak aktif. 180 koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan rincian, koperasi umum yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, KKMP yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 83.

Idrus mengingatkan, bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, agar segera melaksanakannya.

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," jelasnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).(DL/02)