Tidak Mengantongi Izin Operasional, Tim Gabungan DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah

Rabu, 09 September 2026

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, bersama petugas gabungan saat melakukan pengecekan izin operasional angkutan sampah, Selasa (8/9/2026). Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan tiga unit angkutan sampah ilegal yang menyaru sebagai angkutan lembaga pengelola sampah (LPS). Tiga mobil yang masih terpasang stiker angkutan LPS, layaknya angkutan sampah resmi, diamankan di trans depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 17.00WIB.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino menjelaskan, diamankannya tiga unit angkutan sampah tak berizin, saat tim gabungan menggelar kegiatan rutin.

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Kepala Bidang PPL yang akrab disapa Rino kepada Detil.co.

Dari kegiatan tersebut yang kita lakukan sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS, ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.

Dari pengawasan tersebut, tim gabungan mendapati tiga unit mobil tidak mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo. Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS nya tidak di lepas. Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," jelas Rino.

Setelah diamankan, pengemudi bersama angkutan yang tidak mengantongi izin operasional digiring petugas gabungan ke Kantor Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," tutupnya.(DL/02)