Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di 15 Kecamatan

Rabu, 16 September 2026

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyosialisasikan tiga produk hukum berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwako) kepada warga di 15 kecamatan. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyosialisasikan tiga produk hukum berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwako) kepada warga di 15 kecamatan.

Ketiga produk hukum tersebut di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perwako 26 Tahun 2025 tentang Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama lima hari, bertempat di rumah dinas walikota di Jalan Ahmad Yani.

"Satu hari diikuti tiga kecamatan. Satu kecamatan itu pesertanya 333 orang. Jadi sasarannya lebih kurang 5 ribu orang untuk 15 kecamatan," ungkapnya, usai pelaksanaan sosialisasi produk hukum hari kedua, Rabu (16/9/2026).

Disampaikan Edi Susanto, sosialisasi produk hukum yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pada Pasal 253 dan 254 disebutkan peraturan daerah menjadi tanggung jawab daerah untuk menyusun dan menyebarluaskan," ujarnya.

Kemudian di Ayat 2 Pasal 254 ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah ditetapkan. 

"Jika tidak disebar luaskan, ada sanksinya. Kepala daerah bisa diberi sanksi berupa teguran. Untuk itu, maka tahun ini kita melakukan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah," ujar Edi Susanto.

Targetkan Adipura

Dijelaskannya, sosialisasi produk hukum kepada warga bertujuan agar warga tidak mengabaikan aturan yang telah diatur pemerintah melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Sebab sebagai produk hukum, perda memiliki konsekuensi hukum bagi pelanggar. Untuk itu, warga mesti mengetahui dan mematuhi perda yang telah ditetapkan.

Di samping itu, melalui sosialisasi tersebut, Pemko Pekanbaru menargetkan bisa kembali meraih piala Adipura dari Pemerintah Pusat.

"Pak wali mendeadline kita, OPD-OPD agar tahun depan bisa meraih Adipura. Untuk bisa meraih Adipura, itu tidak bisa hanya pemerintah saja, perlu peran serta masyarakat," tegasnya.

"Untuk menjemput peran serta itulah makanya perlu dilakukan sosialisasi. Maka fokus tahun ini sesuai dengan tagline walikota, Pekanbaru Lestari, kita mengutamakan produk hukum yang terkait dengan pengelolaan sampah," tutup Edi Susanto.***