Pemko Pekanbaru Telusuri Persoalan Batas Wilayah Kelurahan

Ahad, 20 September 2026

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indah Vidya Astuti. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menelusuri sejumlah persoalan batas wilayah antar kelurahan. Sedikitnya, terdapat tiga titik yang menjadi perhatian karena adanya perbedaan antara batas wilayah yang berlaku saat ini dengan batas sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwako).

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indah Vidya Astuti, Minggu (20/9/2026), mengatakan, masing-masing persoalan memiliki kondisi dan tingkat dampak yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota memprioritaskan penyelesaian batas wilayah yang berada di dalam Kota Pekanbaru sebelum membahas wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain.

"Jadi, ada tiga kasus yang berbeda-beda," imbuhnya.

Kasus pertama berada di antara Kelurahan Tuah Negeri (Kecamatan Tenayan Raya) dan Kelurahan Kulim (Kecamatan Kulim). Pemko masih melakukan penelusuran terhadap batas wilayah di kawasan tersebut.

Penelusuran tidak mudah dilakukan. Karena, batas wilayah ditentukan berdasarkan koordinat dan kondisi alam. Selain itu, medan menuju lokasi cukup berat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pengecekan langsung.

"Menelusuri batas wilayah kelurahan ini memakai koordinat dan membelah alam. Cuma, susah untuk masuk ke sana karena medannya cukup terjal dan berat," ujar Indah.

Persoalan kedua berada di kawasan perbatasan Kelurahan Limbungan (Kecamatan Rumbai) dengan Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur), tepatnya di sekitar kawasan Pulau Semut. Berdasarkan hasil rapat bersama warga, terdapat rencana pengembalian batas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perda dan perwako. Dampak terhadap warga di kawasan tersebut diperkirakan tidak terlalu besar.

Sementara itu, persoalan dengan dampak paling besar terjadi pada batas antara Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Sialang Munggu. Kedua kelurahan ini berada di Kecamatan Tuah Madani.

Terdapat pergeseran cukup signifikan antara batas wilayah yang ada saat ini dengan batas yang seharusnya berdasarkan perda dan perwako. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap ribuan warga.

"Yang berat itu di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Kelurahan Sialang Munggu. Kalau dihitung, warga yang terdampak jumlahnya ribuan," ungkap Indah.

Bahkan, terdapat batas wilayah yang melintasi atau membelah rumah warga. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemko. Karena  perubahan administrasi wilayah dapat berdampak pada berbagai dokumen kependudukan dan administrasi warga.

"Di situ ada batas wilayah yang membelah rumah warga. Kami belum tahu apakah dulu ketika batas itu ditetapkan kawasan tersebut belum banyak rumah atau bagaimana," ucap Indah.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, petugas dari Bagian Tapem telah turun melakukan pendataan. Bagian Tapwm membandingkan kondisi batas wilayah yang ada saat ini dengan batas yang tercantum dalam perda dan perwako.

"Anggota saya sudah turun untuk mengambil data existing dengan yang sesuai perda dan perwako. Nanti, kami buatkan laporannya," ungkap Indah.

Hasil penelusuran tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian. Pemko juga mempertimbangkan dampak administrasi yang mungkin muncul bagi warga apabila terjadi perubahan batas wilayah.

Jika perubahan batas berdampak terhadap dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP, pemko dapat membantu pelayanan administrasi melalui layanan jemput bola. Namun, dampak terhadap dokumen lain seperti BPKB juga perlu menjadi perhatian.

"Kalau warga terdampak, untuk KK dan KTP, kami bisa datangkan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Mungkin ada juga kaitannya dengan BPKB dan dokumen lainnya," tutur Indah.

Sementara itu, persoalan batas wilayah Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain belum menjadi pembahasan utama. Pemko terlebih dahulu menyelesaikan persoalan batas antarkelurahan di dalam wilayah Kota Pekanbaru.

"Kalau yang berbatasan dengan kabupaten lain memang belum sampai ke sana. Kami menyelesaikan dulu yang di dalam Pekanbaru," sebut Indah.

Setelah persoalan internal tersebut ditangani, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar. Batas wilayah yang akan dibahas antara lain Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bukit Raya. Kedua kecamatan ini berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kampar.***