Tidak Ditemukan Ormas Terlarang di Pekanbaru

Rabu, 29 Januari 2020

Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf.

Detil.co,Pekanbaru - Hingga saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru belum menemukan adanya organisasi masyarakat (Ornas) terlarang atau menyimpang dari aturan. 

Namun demikian, ditegaskan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Ormas di Kota Pekanbaru.

"Ormas ini dengan aturan Perpres, itu yang mengeluarkan SK nya Menkumham. Kami saat ini langsung turun kelapangan melihat sekretariat (Ormas), bagi Ormas yang sudah melapor keberadaannya di Pekanbaru," terang Muhammad Yusuf pada Detil.co lewat telefon genggamnya, Rabu (29/1/2020) pagi.

"Sampai saat ini di Kota Pekanbaru belum kita jumpai (Ormas terlarang). Mudah-mudahan di Kota Pekanbaru tidak ada," ungkap Muhammad Yusuf.

Seperti yang pernah disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Ormas ataupun LSM agar mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.(Detil.co3)