Satpol PP Pekanbaru Cek Bangunan Langgar GSB di Rejo Sari

Kamis, 12 Maret 2020

Kabidops Pol PP Kota Pekanbaru, Desherianto

Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru akan turun kelokasi bangunan yang disinyalir melanggar aturan mendirikan bangunan, yakni Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari. Ini dilakukan menindaklanjuti surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diajukan perihal pembongkaran bangunan tambahan.

"Ada (surat masuk dari DPMPTSP). Akan kita cek ulang kelokasi. Kita akan tinjau sama-sama dengan pihak DPMPTSP. Karena kesibukkan masing-masing, banyak kegiatan, kita belum sempat turun," ungkap Kabidops Satpol PP Kota Pekanbaru, Desherianto di wawancara, Kamis (12/3/2020) pagi.

Saat ditegaskan apakah akan dilakukan pembongkaran jika terbukti bangunan melanggar aturan, dijawab Desherianto.

"Kita proses. Penertiban itu bukan hanya pembongkaran. Bisa menghentikan pembangunan atau izinnya ditahan. Itu termasuk penertiban. Kita lihat nanti proses dilapangan bagaimana," terang Desherianto.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto menjelaskan, mendirikan bangunan di atur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012. 

Dalam ketentuannya, bangunan yang berdiri telah diatur, seperti bangunan di Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan, hingga bangunan yang berada disamping gang buntu.

Dikatakan Quarte Rudianto, apabila garis sempadan milik bangunan (GSMB) belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota, maka secara umumnya, GSMB ditetapkan berdasarkan fungsi jalan dan peruntukan lahan.(Detil.co4)