Objek Wisata di Pekanbaru Buka, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Objek wisata Rumah Singgah Tuan Kadi di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Kota Pekanbaru miliki beberapa objek wisata yang dapat dikunjungi, diantaranya Rumah Singgah Tuan Kadi yang terletak di Jalan Perdagangan pinggir sungai Siak Kecamatan Senapelan, Monumen Kereta Api di Jalan Kharuddin Nasution, danau Bandar Kayangan di Kecamatan Rumbai Pesisir, dan restaurant terapung.

Seluruh objek wisata yang ada di Pekanbaru sudah dapat dikunjungi oleh wisatawan. Namun seluruh objek wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra kepada media, Rabu (20/1/2021) mengatakan, dalam mengelola objek wisata ditengah pandemi Covid-19, tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

"Kita mengacu ke ketentuan pemerintah pusat, dengan pemerintah daerah melalui satgas. Intinya sudah bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, bisa membuka kunjungan wisatawan dengan protokol kesehatan. Diantaranya bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)," terang Ardiansyah Eka Putra.

Disinggung apakah objek wisata yang ada di Kota Pekanbaru saat ini sudah memenuhi standar protokol kesehatan, dijawab Ardiansyah Eka Putra.

"Sudah. Jadi pelaku usaha pariwisata mereka wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, namanya Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB," jelas Ardiansyah Eka Putra.

Walau disebut telah menerapkan protokol kesehatan, lewat media, Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan 4 M, terutama yang berkunjung ke berbagai objek wisata.

"Pastikan diri sehat (saat mengunjungi objek wisata). Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi atau dituju sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Yang ketika tetap patuhi 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," tutupnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar