Pelaku Curanmor Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap mengaku gunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Sabtu (2/9/2023) sore, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE (24), pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih BM 6531 FW.

Sepeda motor dimaling pelaku saat terparkir di rumah korban yang berada di Jalan Guru II Perum Central Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyam Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, tersangka diamankan petugas saat berada di Jalan Cut Nyak Dien.

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Cut Nyak Dien, saat itu tersangka baru sampai dari Tembilahan," kata AKP Syafnil, Minggu (3/9/2023).

Sementara barang bukti Sepeda motor milik korban, lanjut Kapolsek, sudah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah bernama Rafi (DPO) di Jalan Harapan Raya seharga Rp500 ribu.

"Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor langsung digunakan oleh tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan urine tersangka juga positif N
narkoba jenis sabu," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/8/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, dimana pada saat itu korban hendak keluar dan mendapati sepeda motor milik korban terparkir di belakang mobil sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian berusaha mencari disekitar rumahnya, namun tidak membuahkan hasil. Tak terima korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," ungkap Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu menurut informasi sedang berjalan dari Tembilahan ke Pekanbaru dan sebentar lagi akan tiba di Jalan Cut Nyak Dien.

"Tidak membuang-buang waktu, tim opsnal langsung menuju ke Jalan Cut Nyak Dien dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKP Syafnil.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah buku BPKB serta 1 lembar STNK No Pol  BM 6531 FW atas nama Mawas sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar