Pelaku Jambret di Delima Tampan Dihakimi Massa

Sebelum diamankan ke kantor Polisi, pelaku jambret berinisial RPR alias RHN (18) dihakimi massa. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Gagal jalankan aksi jambret di Jalan Srikandi, Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (23/8/2020), sekitar pukul 14.15 WIB, satu dari dua orang pelaku jambret berinisial RPR alias RHN (18) dihakimi massa.

Peristiwa itu berawal saat korban Sumardi (48), warga Jalan Permadi, Delima, Kecamatan Tampan hendak pulang ke rumahnya usai bekerja sebagai buruh bongkar muat di Ramayana Panam, sekitar pukul 14.15 WIB.

Ketika melintas diruas Jalan Srikandi dengan  mengendarai motor, korban dipepet dua orang pelaku mengendarai motor Honda Variola.

Pelaku RHN sejurus kemudian merampas handphone merk Vivo Y12 warna Biru milik korban yang berada disaku baju kiri. Menyadari dirinya jadi korban kejahatan, korban melakukan perlawanan dengan cara memegang tangan kiri pelaku.

Atas perlawanan yang diberikan, korban dan juga pelaku terjatuh dari motor. Mengetahui adanya tindak kejahatan, warga sekitar menolong dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut sepeda motor yang dikendarai. Sedangkan pelaku lainnya berhasil lolos.

"Pelaku sempat dihajar warga," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada media, Senin (24/8/2020). 

"Kami mendapati pelaku sudah diamankan warga, dan pelaku kita bawa ke polsek untuk diproses lebih lanjut," terang Ambarita. 

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku yang merupakan warga Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai lokasi berbeda.

"Rata-rata pelaku ini mengambil handphone. Disaat korban lengah dia ambil handphone tersebut. Pelaku ini main (jambret) selalu berdua dengan menggunakan sepeda motor," imbuhnya. 

Ditambahkan Ambarita, motif pelaku melakukan aksinya untuk keperluan sehari-hari dan untuk mengkonsumsi sabu. Dan saat ini polisi buru satu pelaku lainnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar