Pendaftaran PPDB di Pekanbaru Ditutup

Ilustrasi PPDB. Foto: Net

Detil.co,Pekanbaru - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pekanbaru berakhir hari ini, Selasa (7/7/2020). Ada beberapa sistem diterapkan dalam PPDB. 

Seperti jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, sepanjang PPDB, banyak pertanyaan dari orang tua yang nama anaknya tergeser. PPDB sudah berlangsung sejak 1 Juli lalu. 

"Lancar. Tidak ada kendala berarti. Hanya ada sebagian kecil orang tua salah paham," kata dia.

Lanjutnya, persoalan nama anak yang tergeser, dengan sistem zonasi, maka tempat tinggal yang terdekat yang diprioritaskan. "Nama anaknya muncul lalu hilang. Padahal semakin dekat jarak rumahnya semakin dekat rangkingnya," jelasnya.

Lanjutnya, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli, persiapan pengumuman. "9 Juli diumumkan sampai 12 Juli. 13 Juli mulai sekolah,'' kata dia.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar