Pendaftaran Tenaga Kontrak Kesehatan Covid-19 Pekanbaru Dibuka, Berikut Syarat dan yang Dibutuhkan

Ilustrasi Covid-19. (INTERNET)

Detil.co,Pekanbaru - Pendaftaran tenaga kontrak kesehatan untuk penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru dibuka Pemerintah Kota (Pemko) selama tiga hari secara daring, terhitung tanggal 12 hingga 14 September 2020.

Sebanyak 185 tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh Pemko Pekanbaru, diantaranya Dokter umum sebanyak 13 orang, Perawat 65 orang, Apoteker 1 orang, Asisten Apoteker 7 orang, Kesehatan Masyarakat 4 orang, Analis Laboratorium 23 orang, Radiografer 4 orang, Nutrisionis 3 orang, Petugas Loundry 5 orang, Petugas CSSD 3 orang, Petugas Kebersihan 30 orang, Petugas Keamanan 8 orang, Supir Ambulance 4 orang, Teknisi Bangunan 2 orang, Teknisi Genset 1 orang, Teknisi Listrik 2 orang dan Tenaga Administrasi 10 orang. 

Diketahui, untuk persyaratan yang mesti dipenuhi bagi pelamar tenaga kesehatan yang tertuang dalam pengumuman dengan Nomor Surat 440/DINKES-UMUM/3647/2020, seperti:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;

2. Memiliki KTP Elektronik Kota Pekanbaru atau surat keterangan pengganti KTP
yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru;

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;

4. Bersedia ditempatkan di Fasilitas Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan
Kota Pekanbaru;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit;

8. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya
Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Instansi / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lain;

9. Dapat bekerjasama dalam tim;

10.Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Pendaftaran dimulai tanggal 12 hingga 14 September melalui daring. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui http://bit.ly/nakespku_covid tanpa pengiriman berkas fisik (paperless). 

Mekanismenya, Pendaftaran dilakukan dengan rnengisi formulir pendaftaran pada
http://bit.ly/nakespku_covid dan mengunggah persyaratan dalam 1
(satu) file pdf mulai tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 14 September 2020 pukul 23.59.

Disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus, Pemko Pekanbaru saat ini masih kekurangan tenaga kesehatan. Saat ini penambahan kasus Covid-19 makin tinggi.

"Kita juga butuh tenaga kesehatan tambahan, tenaga kesehatan kontrak penanganan covid untuk percepatan penanganan covid," kata Walikota, Ahad (13/9/2020).  

Tenaga kesehatan tambahan dibutuhkan seiring akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Mereka nantinya juga akan membantu dalam melakukan tracking (pelacakan) kontak erat pasien positif Covid-19.(Detil.co/1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar