Peras Tamu Hotel, Dua Wanita di Pekanbaru Diamankan Polisi

Peras tamu hotel, dua wanita di Pekanbaru ditangkap Polisi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (23/5/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, mengamankan dua remaja wanita yang sehari-hari diduga bekerja sebagai cewek Open BO, masing-masing berinisial AD (16) dan RA (17).

Remaja ini ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan terhadap salah seorang tamu hotel, pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam aksinya kedua tersangka nekat mengambil uang tunai serta handphone milik korban bernama M Abdillah (20) salah seorang karyawan swasta. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka.

“Modus kedua tersangka menggunakan aplikasi Michat. Mereka menawarkan kencan berbayar, usai bertemu, para tersangka ini memeras korban. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka yang saat ini masih kita buru,” kata Kompol Noak, Jumat (2/6/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi di salah satu kamar di Hotel Majestic, Jalan Juanda, Senapelan. Saat itu korban memesan wanita panggilan menggunakan aplikasi Michat.

"Saat itu tersangka dengan korban sepakat dengan tarif Rp450 ribu untuk sekali kencan atau short time. Setelah korban bertemu dengan tersangka AD, tiba-tiba saja berubah harga dari kesepakatan awal menjadi Rp500 ribu," kata Kapolsek.

Saat korban ingin keluar kamar mengambil uang di dalam jok motor di parkiran hotel, datang 4 laki-laki yang merupakan teman tersangka.

“Laki-laki tersebut mengambil kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp950 ribu dan handphone milik korban. Bukan itu saja, korban juga dipukuli para pelaku,” katanya.

Setelah uang dan handphone korban diambil, para tersangka pergi meninggalkan korban. Tak terima dengan ulah para tersangka, korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke Mapolsek Senapelan.

"Usai menerima laporan korban, anggota opsnal langsung mengejar para tersangka dan dua tersangka berhasil diamankan, sementara 4 laki-laki teman tersangka berhasil kabur," kata Kompol Noak.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa tersangka AD telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali. Dimana korbannya rata-rata tamu hotel.

"Menurut pengakuan tersangka AD, ia bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi dengan sasaran para tamu hotel," kata Kompol Noak.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara 4 orang laki-laki teman tersangka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana dan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sony)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar