Percepatan Pembangunan STC, Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Pengosongan dan Pembongkaran TPS

Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT tinjau pembangunan STC beberapa waktu lalu. Foto: int

Detil.co,Pekanbaru - Dalam rangka percepatan pembangunan Sukaramai Trade Centre (STC), serta normalisasi fungsi pelayan umum di sekitar STC perlu dilakukan penempatan pedagang ke dalam STC.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang di sekeliling STC.

"Suratnya sudah diserahkan Satgas Disperindag ke pedagang pengguna TPS," ungkap Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru Suryanto kepada media Jumat (31/1/2020) lalu.

Diketahui, surat tersebut ditandatangani Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Setdako Pekanbaru, El Syabrina. 

"Karena itu tim percepatan meminta pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang sudah menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera menempatinya," ujarnya.

Bagi pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi, diminta segera melakukan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pedagang yang bukan korban kebakaran Plaza Sukaramai diminta berkomunikasi dengan manajemen PT MPP sebagai pengelola STC. 

"Pedagang sudah harus kosongkan terhitung 30 Januari sampai 7 Februari 2020. Setelah itu akan dilakukan pembongkaran TPS," jelasnya.(Detil.co5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar