Personil Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Jambret dari Amukan Massa

Personil Polsek Lima Puluh amankan pelaku jambret dari amukan massa. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pemuda dari amukan masa yang menangkapnya saat melakukan aksi jambret di depan Hotel Emeral, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan telah mengamankan seorang pelaku jambret inisial IS itu. IS diamankan pada Selasa (9/8/2022) malam, sekitar pukul 09.49 WIB.

Dany Andika menjelaskan, kejadian berawal saat korban R saat itu sedang menerima panggilan telpon, ketika memasukkan HP nya ke dalam tas secara tiba-tiba iPhone 11 milik korban dijambret pelaku.

"Usai menelpon, pada saat HP korban akan dimasukkan ke dalam tas, waktu itulah ditarik oleh pelaku bersama seorang temannya inisial IN yang masih dalam pencarian (DPO)," kata Kapolsek Lima Puluh, Selasa (30/08/2022).

Selanjutnya, pelaku diamankan ketika sedang bersama temannya yang saat itu ingin melarikan diri.

"Ketika dikejar oleh korbannya setelah menjambret yang kemudian pelaku menabrak pengendara lain dan terjatuh. Mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan pelaku IS sedangkan temannya IN berhasil melarikan diri," terangnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah kotak kotak Iphone 11 warna putih dan 1 lembar faktur pembelian Iphone 11.

"Hasil dari pengecekan urine positif mengandung zat Met Amphetamin. Untuk pelaku sendiri kami kenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Dany.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar