Petugas Jaring 21 Warga Tak Pakai Masker di STC

Salah seorang pelanggar prokes jalani sanksi kerja sosial. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan, Polri dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (10/3/2021), pagi kembali menggelar razia protokol kesehatan. Razia dengan sasaran masyarakat yang tak menggunakan masker yang dipusatkan di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, petugas jaring 21 pelanggar.

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media, Rabu siang, dari 21 pelanggar, 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi kerja sosial, dan 13 orang sanksi teguran lisan.

"Jumlah pelanggaran 21 orang. Sanksi kerja sosial 8  orang, dan teguran lisan sebanyak 13 orang," terang Yendri Doni.

Disampaikan Yendri Doni, razia yang digelar mengacu pada Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan   Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

"Razia kita mulai dari pukul 9.00 WIB, hingga pukul 11.30 WIB. Kita imbau kepada masyarakat, agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Gunakanlah masker, dan hindari kerumunan. Ini upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar