Polda Riau Amankan 19 Kg Sabu Asal Malaysia

Polda Riau Amankan 19 Kg Sabu Asal Malaysia. Foro: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Rupat, Kelurahan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis (14/07/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (21) dan JE (46), keduanya berprofesi sebagai nelayan. Sementara MU (20) seorang pengangguran.

Kabid Humas Polda Riau didampingi Wadir Narkoba AKBP Nandang Lirama mengatakan, IR bersama B (DPO) menjemput langsung sabu ke Malaysia menggunakan speedboat pada Senin, (11/07/2022) lalu.

"Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba kewilayah Rupat Bengkalis. Kemudian Tim dipimpin Kasubdit I Kompol Hotmartua Ambarita bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan," kata Sunarto, Kamis (28/07/2022)

Selanjutnya, pada Kamis (14/7/2022) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka IR. Kepada polisi ia mengaku mengambil barang haram tersebut langsung ke Malaysia menggunakan speedboad bersama B (DPO).

"Sesampainya di Malaysia, AY (DPO) ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu. Sesampainya di perairan Indonesia mereka bertemu dengan speedboat JE beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket yang diduga narkotika kepada JE sebagai jaminan  hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika," kata Sunarto.

Kemudian tim memburu JE hingga akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya di wilayah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara Bengkalis. Berdasarkan pengakuan JE, sabu tersebut sudah dijemput dan beralih tangan ke tersangka MU. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi akhirnya membekuk tersangka MU di Desa Kebumen.

"MU mengaku telah bekerja bersama dua rekannya BD (DPO) dan ID (DPO). Yang bersangkutan menyimpan barang bukti disebuah kebun durian yang ditutupi rumput," kata Sunarto lagi.

Kemudian, petugas gabungan membawa MUH untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu di sebuah kebun durian di Desa Pangkalan Pinang. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan sabu tersimpan didalam karung. Dalam karung terdapat dua tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi diduga narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, ternyata sabu sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram dengan berat bersih 17.556,07 gram," kata Sunarto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar