Polisi Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan di Karaoke

Pemilik senjata api rakitan, RTA (41) ditangkap Unit Opsnal Intelmob Sat Brimob Polda Riau bersama unit Opsnal Polresta Pekanbaru, Selasa (1/9/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan informasi dari masyarakat, pemilik senjata api rakitan di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial RTA (41) ditangkap Unit Opsnal Intelmob Sat Brimob Polda Riau bersama unit Opsnal Polresta Pekanbaru, Selasa (1/9/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari RTA, Polisi sita satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver, dengan 9 butir peluru serta uang tunai Rp75 ribu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi media melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari seorang informan bahwa pelaku memiliki senpi rakitan, dan akan menjualnya. 

"Kami lakukan penyelidikan, dan kita lakukan undercover untuk membeli senpi tersebut," kata Awal, Jumat (4/9/2020). 

Malam sebelum penangkapan, Unit Opsnal Intelmob Sat Brimob Polda Riau bersama anggota unit Opsnal Polresta Pekanbaru bergerak menuju ke Karaoke Ce-7 Jalan Cempaka Kecamatan Senapelan dan melakukan undercover buy dengan cara membeli senjata tersebut yang di jual seharga Rp4 juta.

Pelaku bertemu dengan anggota opsnal untuk transaksi dengan membawa senjata beserta peluru yang di bungkus dengan pelastik bening. Setelah melihat senpi rakitan beserta peluru, anggota opsnal langsung menangkap tersangka. 

Saat diinterogasi, ia mengaku mendapat senpi rakitan dari salah seorang temannya berinisial A, yang dibeli seharga Rp500 ribu. Ia juga mengaku senjata tersebut sejak ia miliki belum pernah digunakan, dan hanya dia bawa sambil mencari pembeli. 

"Hasil penyidikan, dia (pelaku) terlibat kasus lain, tapi kasus itu yang belum dapat kita buktikan. Jadi pistol ini dia bawa untuk jaga jaga saja," jelas Awal. 

Awal masih enggan menyebutkan kasus apa yang melibatkan pelaku. Namun, ia mengungkapkan masih dalam penyelidikan terhadap pelaku.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar