Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Pecatan Polisi

Polresta Pekanbaru amankan dua pengedar sabu, satu diantaranya pecatan Polisi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (26/2/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, mengamankan seorang pecatan polisi berinisial SY alias Anto (37) yang pernah berdinas di Polsek Senapelan pada tahun 2015 lalu.

SY diamankan petugas lantaran terlibat peredaran narkoba bersama seorang temannya berinisial BH (29).

Penangkapan SY dan BH dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

"Benar tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi di Polsek Senapelan tahun 2015 lalu," kata Kompol Manapar, Kamis (02/03/2023).

Manapar menambahkan, untuk pelaku BH merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara kasus yang sama yaitu narkoba," lanjut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.

Manapar mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N. Kini, N masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Tim melakukan penyelidikan undercover buy atau penyamaran dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY," kata Manapar.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku SY. Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun," tutup Kompol Manapar.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar