Polresta Pekanbaru Amankan Pasutri Pengedar Sabu di Pangeran Hidayat

Polresta Pekanbaru amankan pasutri pengedar sabu di Jalan Pangeran Hidayat. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan kali ini petugas mengamankan sepasang suami istri masing-masing berinisial AF (33) serta RT (36), tersangka pengedar sabu dilokasi tersebut. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita 16 paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari  Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering terjadi tindak pidana narkotika.

"Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang pria masing-masing berinisial AF, RF, AZ, LD serta SAF," kata Kompol Manapar, Jumat (25/8/2023).

Lanjut Manapar, petugas melakukan penggeledahan didalam bengkel tersebut dan berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu milik tersangka AF.

"Dihadapan penyidik tersangka AF mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota," ungkap Manapar.

Dari keterangan tersebut, tambah Kasat, anggota langsung melakukan pengembangan kerumah tersangka dan berhasil mengamankan istrinya berinisial RT dirumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, didalam saku celana kiri tersangka RT petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu yang mana menurut pengakuannya bahwa sabu tersebut milik suaminya berinisial AF," kata Kompol Manapar.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka AF dan mengaku bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama ADI (DPO).

"Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama ADI yang saat ini masih kita buru," kata Kasat.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kompol Manapar.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar