Polsek Senapelan Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu


Detil.co,Pekanbaru - Polsek Senapelan mengamankan seorang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga ujung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas juga turut mengamankan dua orang lainnya di dalam rumah tersebut yakni HK (54) dan NZ (39).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, dari tangan tersangka AS petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram.

"Peran tersangka sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Sementara dua orang yang turut diamankan statusnya saat ini masih sebagai saksi," kata Kompol Noak, Rabu (16/8/2023).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka AS sempat berusaha membuang barang bukti ke pentilasi jendela mengarah keluar rumah.

"Namun, berkat kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa dirumah tersangka yang berada di jalan Kenanga Ujung sering dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut," ungkap Kompol Noak.

Sesampainya di rumah itu, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di ruang tamu rumah.

"Saat didekati tersangka langsung membuang sebuah dompet kecil ke pentilasi jendela mengarah keluar rumah," katanya.

Melihat hal itu, lanjut Kapolsek, tim opsnal mencari dan berhasil mengamankan dompet tersebut.

"Setelah diperiksa ternyata didalam dompet berisi 8 plastik bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku barang haram miliknya didapat dari seseorang yang saat masih diburu.

"Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar