Polsek Senapelan Ringkus Pengedar Sabu yang Tengah Tunggu Pembeli

Polsek Senapelan ringkus pengedar sabu yang tengah menunggu pembeli ditepian sungai Siak. Foto: ist

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Senapelan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku Novi Yanto alias Iyan ditangkap saat nongkrong menunggu pembeli di tepi Sungai Siak, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan didaerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim beserta tim melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan seorang pelaku di lokasi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,02 gram," kata Kapolsek Senapelan, Senin (31/10/2022).

Dari hasil interogasi sementara, tambah Kapolsek, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial IS (DPO) dengan maksud untuk dijual kepada orang lain. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kompol Arry.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna manjalani proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek Senapelan.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar