Polsek Tampan Amankan Pelaku Pencabulan Karyawan Cafe

Polsek Tampan amankan pelaku pencabulan karyawan cafe. Foto: ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, Rabu (23/11/2022), mengamankan seorang pria berinisial AF (20) yang diduga mencabuli seorang perempuan karyawan cafe FAV Kita.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 November 2022 atas nama DM (21), perempuan wiraswasta, merupakan korban perbuatan cabul.

Adapun kronologis kejadian berawal saat pelaku datang ke cafe tempat korban bekerja, kemudian pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang dan memegang daerah sensitif (bagian dada) dan korban melawan dengan menolak tangan pelaku.

"Pelaku yang sudah kerasukan tersebut langsung menarik korban ke sebuah kamar dan pelaku melakukan upaya paksa membuka baju serta celana milik korban dan pelaku memegang daerah sensitif korban. Kelakuan bejat pelaku tidak sampai disana, pelaku kemudian melakukan onani didepan korban, dan selanjutnya meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana," kata Kapolsek Tampan, Kamis (24/11/2022).

Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tampan. Berdasarkan laporan Polisi tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar didampingi Panit Reserse, IPDA Sukardi bersama Team Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.

"Tidak menunggu waktu lama, petugas kita berhasil mengamankan pelaku AF (20) saat berada di jalan Mayar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, dan dilakukan introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban, kemudian pelaku diamankan kepolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang warna unggu, 1 bra warna merah serta satu helai jilbab warna biru sudah diamankan di Mapolsek Tampan.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara," kata Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar