Polsek Tenayan Raya Amankan 2 Pelaku Pencurian 7 Kotak Keramik

Polsek Tenayan Raya amankan 2 pelaku pencurian 7 kotak keramik. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Sabtu (01/10/2022), mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masing-masing berinisial T (30) dan LP (23). Pelaku diamankan berbekal rekaman kamera CCTV saat para pelaku beraksi di Jalan Sail, Gang Luken, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Sabtu (01/10/2022) pagi sekitar pukul 06.30, korban bernama Desi Kurniasih yang merupakan seorang ibu rumah tangga diberi tau oleh anaknya bahwa tempat penyimpanan keramik di samping garasi rumah sudah berserakan.

"Kemudian korban memeriksa tempat tersebut dan ternyata 7 kotak keramik sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.600 ribu," kata Manapar, Jumat (07/10/2022).

Kapolsek menambahkan, korban mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan melihat 2 orang masuk rumahnya dan melakukan pencurian.

"Dalam rekaman tersebut korban mengetahui salah seorang tersangka inisial T, selanjutnya mengirimkan video CCTV tersebut ke Grub Perumahan," katanya.

Merespon kiriman video tersebut, kelompok pemuda perumahan tersebut melakukan penyisiran di areal Jalan Bambu Kuning dan akhirnya menemukan T sedang berkumpul dengan beberapa orang temannya, salah satunya berinisial LP.

"Warga yang mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi Polsek Tenayan Raya," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino bersama anggota mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.

"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar