Polsek Tenayan Raya Musnahkan Sabu dan Pil Ektasi Milik Tersangka Pemasok Narkoba di THM

Polsek Tenayan Raya musnahkan sabu dan pil ektasi milik tersangka pemasok narkoba di tempat hiburan malam. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya, Jumat (1/9/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 579 gram, serta 360 butir pil ekstasi yang disita dari tangan seorang tersangka pemasok narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Tersangka berinisial OK (32), berhasil diamankan petugas pada Rabu (9/8/2023), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Lobak, Kelurahan Delima.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Tenayan Raya dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, dan disaksikan oleh kelima tersangka, serta perwakilan dari instansi terkait, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNNK Pekanbaru dan tamu undangan lainnya.

Seperti biasanya barang bukti Sabu dan ektasi tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender, lalu dicampur dengan racun serangga dan kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 579,5 gram, serta 360 butir pil esktasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Dodi Vivino," kata Kompol Ryan Fajri.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba di salah satu tempat hiburan malam di kota Pekanbaru

"Awalnya kita mengamankan seorang tersangka berinisial AK di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, dengan barang bukti 5 butir pil ektasi, serta 10 paket kecil sabu. Setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial OK," ungkap Kapolsek.

Usai mendapat keterangan, tim opsnal langsung memburu tersangka OK dirumahnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang bertingkah laku mencurigakan dan lalu melarikan diri pada saat akan didekati petugas. Setelah lebih kurang 15 menit kejar-kejaran selanjutnya pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Ryan Fajri.

Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah badan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 7 plastik bening masing-masing berisi 50 butir pil ekstasi, serta satu buah plastik bening berisikan 10 butir pil ekstasi.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka OK. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan BB ekstasi dari dalam sebuah tas sandang dengan total keseluruhan yang disita sebanyak 360 butir dan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat kotor 579,5 Gram.

“Menurut keterangan OK, diketahui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di perolehnya langsung dari seseorang yang ada di Malaysia inisial AZ (DPO),” kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar