PSBB, Pasar Ramadan Dilarang Beroperasi di Pekanbaru

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru melarang pasar ramadan beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, keberadaan pasar ramadan terorganisir dan terkonsentrasi pada satu tempat yang menimbulkan keramaian.

Namun demikian, DPP tidak melarang masyarakat untuk menjual makanan atau minuman, asalkan dijalankan secara mandiri.

"Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi," terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada detil.co ditemui di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Rabu (22/4/2020) sore.

"Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile (keliling) juga silahkan. Tetapi tidak ada perorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir, itu tidak boleh," jelasnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar