PSBM Kecamatan Tampan, Sisir Berbagai Tempat, Tim Gabungan Jaring 31 Pelanggar Protokol Kesehatan

Petugas gabungan sisir berbagai tempat di hari kedua penerapan PSBM di Kecamatan Tampan. Hasilnya, petugas jaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD sisir berbagai tempat di hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kamis (17/9/2020) malam. Hasilnya, petugas gabungan jaring 31 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Razia yang dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi di hari kedua PSBM, sesuai Perwako 160 tahun 2020.

Dari 31 warga yang terjaring, 14 orang diantaranya mendapatkan sanksi kerja sosial dan 17 orang sanksi tertulis.

"Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring malam ini sebanyak 31 orang," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni kepada media, Jumat (17/9/2020) dinihari. 

Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas diluar rumah pada pukul 21.00WIB keatas. Mereka terjaring dilakukan pendataan oleh petugas. 

"Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile. Tempat makan dan beberapa ruas jalan kita lakukan penyisiran," terangnya. 

Tim yang melakukan pengawasan secara mobile mereka tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim akan melakukan pengawasan dan penindakan. 

PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar