Ratusan Koperasi di Pekanbaru Sudah Laksanakan RAT

Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg.

Detil.co,Pekanbaru - Sebanyak 131 koperasi di Kota Pekanbaru sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

Data ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, DR Idrus SAg MAg kepada Detil.co, Senin (24/8/2020). Data itu terhitung Januari hingga Juli 2020.

"Yang sudah melaksanakan RAT sekitar 131," sebut Irdrus.

Dalam membina koperasi, berbagai upaya dilakukan oleh Diskop UMKM Pekanbaru, satu diantaranya membina koperasi agar taat dalam melaksanakan RAT.

"(Koperasi) Yang tidak aktif itu yang lebih kita utamakan (pembinaan). Sama dengan mengobati orang. Orang yang di obati itu tentulah orang yang sakit," ujar Idrus mencontohkan.

Pelaksanaan RAT disampaikan mantan Kabag Kesra Setdako Pekanbaru ini, diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," jelas Idrus.

Dijelaskan Idrus, RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), disampaikan Idrus, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).

"Untuk keterangan lebih lanjut. Pihak koperasi bisa berkonsultasi langsung ke Diskop UMKM," imbuh Idrus.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar