Ratusan Pelanggar PSBM Kembali Terjaring Petugas di Empat Kecamatan

Petugas gabungan sisir berbagai tempat saat berlangsungnya PSBM, Jumat (9/10/2020) dinihari. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - 124 pelanggar pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) terjaring razia petugas gabungan di empat kecamatan yang menerapkan PSBM, Jumat (9/10/2020) dinihari. Empat kecamatan itu yakni Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai.

Ratusan pelanggar tersebut terjaring dari beberapa ruas jalan, dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Pekanbaru. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Pol PP Pekanbaru, Yendri Doni mengungkapkan, dari ratusan pelanggar yang terjaring, mereka ditindak tegas dengan pemberian sanksi.

"Tim gabungan masih menjaring ratusan pelanggar. Mereka terjaring dari empat kecamatan yang menerapkan PSBM dan tim yang melakukan hunting," ujar Yendri Doni kepada Detil.co, Jumat (6/10/2020) pagi. 

Disampaikan Yendri Doni, total jumlah pelanggar yang terjaring di Kecamatan Tampan sebanyak 29 orang. Dengan rincian, 1 orang dijatuhi sanksi sosial. 22 orang sanksi lisan, dan 6 orang sanksi tertulis.

Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 36 pelanggar. Dengan rincian, 18 diberi sanksi tertulis, dan 18 orang sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Kecamatan Bukit Raya, dengan total pelanggar sebanyak 22 orang. Dengan rincian, 4 orang diberi sanksi kerja sosial, 18 orang sanksi lisan.

Untuk di Kecamatan Payung Sekaki, total pelanggar PSBM sebanyak 12 orang. Dengan rincian, 5 orang dijatuhi sanksi tertulis, dan 7 orang sanksi lisan. Dengan total keseluruhan pelanggar PSBM di empat kecamatan sebanyak 124 pelanggar.

Kemudian tim juga melakukan hunting di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, serta berbagai rute, seperti di ruas Jalan Riau seputaran komplet Grand Elit, Jalan Riau ujung, Jalan Arengka, Jalan SM Amin, Jalan Darma Bakti, Jalan Durian dan Jalan Nangka. Petugas menkaring 25 pelanggar. Dengan rincian, 5 orang sanksi tertulis, dan 20 orang sanksi lisan.

"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," pungkasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar