Razia Masker di Hangtuah, Petugas Gabungan Jaring 33 Pelanggar
Detil.co,Pekanbaru - Guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Tim Gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Pekanbaru Satpol PP dan Dinas Perhubungan gelar razia protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Razia yang di gelar tim gabungan yang diatur dalam Perwako 130 Tahun 2020, Selasa (6/10/2020), dilaksanakan di Jalan Hantuah. Hasilnya, petugas jaring 33 pelanggar.
Adapun rinciannya, 14 orang dijatuhi sanksi sosial, 19 orang diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi protokol kesehatan, dan nihil sanksi denda. Dengan total pelanggar sebanyak 33 orang.
"Kita menggar razia penegakkan Perwako 130 di Jalan Hangtuah, tepatnya diseputaran Plaza Ternak, Selasa (6/10/2020)," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Detil.co melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Selasa siang.
"Total 33 orang terjaring dalam razia yang kita lakukan saat itu," sambung Yendri Doni.
Lewat media, Yendri Doni berharap masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan. Hal itu semata-mata untuk memutus penyebaran Covid-19.(Detil.co/3)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar