Rekam Mahasiswi Mandi, Warga Cina di Singapura Ditahan

Ilustrasi. Int

Detil.co,Jakarta - Seorang warga negara Cina, Han Shiyu, 18 tahun, yang mendapat beasiswa kuliah di Universitas Teknologi Nanyang atau NTU di Singapura, dijatuhi hukuman penahanan singkat atau SDO selama dua pekan.

Han Shiyu ditahan lantaran nekat masuk tanpa izin toilet perempuan di sebuah aula untuk merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. 

Pada Senin, 21 Januari 2020, Han mengaku bersalah atas satu dakwaan yang dikenakan padanya, yakni masuk kamar mandi perempuan dan melakukan pelecehan seks pada korban. Dua dakwaan lain yang mirip, masih dipertimbangkan.

Di Singapura, orang yang divonis menjalani hukuman SDO biasanya akan dipenjara selama 14 hari dan tidak akan dimasukkan dalam daftar orang dengan catatan kejahatan.

Dikutip Tempo.co dari asiaone.com, kejadian ini terjadi pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 9.20 pagi. Ketika itu, korban sedang mandi disebuah toilet di aula NTU. Han yang sedang berada di area aula itu menggunakan kartu akses milik pacarnya agar bisa masuk toilet dan berjalan menuju sebuah tempat persembunyian. Dia lalu menggunakan ponsel pintarnya untuk merekam selama enam detik korban yang sedang mandi. 

Korban melihat ponsel yang mengarah padanya, namun dia tak punya keberanian untuk mengkonfrontasi Han. Dia lalu mengirim pesan singkat kepada temannya dan segera berpakaian. Dia lalu bertemu temannya di luar toilet. Korban akhirnya memberi tahu satpam kampus. Polisi lalu ditelepon untuk datang ke lokasi kejadian pada pukul 10.10 malam. 

Sebuah surat kabar mewartakan pacar Han memberikannya kartu akses masuk karena ingin meminta tolong Han membawa beberapa barang bawaannya karena dia sedang opname di rumah sakit. 

Dokumen pengadilan memperlihatkan Han juga merekam korban lain yang sedang mandi di aula yang sama pada Juli 2019. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Michelle Lu, mengatakan di pengadilan bahwa beasiswa Han sudah dicabut.

Han sudah mengutarakan tidak punya lagi rencana untuk melanjutkan kuliahnya di Singapura. NTU sudah mengeluarkannya pada Oktober 2019. 

Sedangkan pengacara Han, Che Wei Chin, mengatakan kliennya berencana pulang ke Cina untuk melanjutkan kuliah di sana segera setelah menjalani masa tahanan. Di Singapura, masuk toilet lawan jenis tanpa izin bisa dipenjara hingga tiga bulan atau membayar denda US$ 1.500 atau lebih dari Rp 13 juta atau menjalani kedua hukuman itu.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar