Satgas DLHK Jaring 295 Warga Buang Sampah Sembarangan

Petugas DLHK Kota Pekanbaru berikan arahan pada warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Foto: Dok/Ist

Detil.co,Pekanbaru - Terhitung Januari hingga minggu pertama November 2020, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru jaring 295 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Disampaikan Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian kepada media, Selasa (10/11/2020), dari 295 warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 158 di antaranya sudag membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 137 lainnya belum melakukan pembayaran denda," terangnya.

Bagi warga yang belum membayar sanksi denda, dikatakan Rubi Adrian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan dilakukan penahanan sementara oleh Satgas Gakkum.

"KTP baru kita serahkan setelah denda dilunasi," ujarnya.

Saat ini ada 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.

"Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," imbuhnya.

Diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar