Satgas DLHK Pekanbaru OTT 72 Warga Buang Sampah Sembarangan

Satgas Kebersihan DLHK OTT dua warga buang sampah di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (11/6/2020) pagi.

Detil.co,Pekanbaru - Terhitung Januari hingga Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru operasi tangkap tangan (OTT) 72 warga buang sampah sembarangan.

Terbaru, Kamis (11/6/2020) pagi, Satgas Kebersihan DLHK OTT dua warga buang sampah di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Hari ini ada dua orang. Di Jalan Singgalang," ungkap Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian. 

Disampaikannya, dua warga yang terjaring OTT ini belum membayar denda. Identitas diri mereka berupa KTP ditahan sampai mereka membayar denda sebesar Rp250 ribu. "Belum bayar," ujar Rubi Adrian.

Dari 72 warga yang tertangkap tangan, 32 diantaranya membayar denda. Sementara, 40 warga lainnya belum membayar denda. Denda yang harus dibayar sebanyak Rp250 ribu. 

Untuk diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar