Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan tilang manual. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Siap-siap bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat di Kota Pekanbaru. Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan tilang manual melalui E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas, khususnya terkait pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE.

Ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas. Adapun pelanggaran yang dimaksud pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE diantaranya, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB, serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, dengan diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang, personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya.

Adapun alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakant E-Tilang seperti biasanya.

"Sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal bulan Mei 2013 ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," kata Kompo Birgitta, Selasa (09/05/2023).

Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar, selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar