Satnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Pasutri Pengedar Sabu

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru amankan sepasang suami istri berinisial SS (43) dan MA (41). Mereka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Kartama Gang Kita, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (13/05/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,04 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka dibalik gorden dengan cara dijepit menggunakan jepitan warna merah," kata Kompol Manapar, Senin (29/05/2023).

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka yang berada di Jalan Kartama sering terjadi transaksi sabu.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal dibawah pimpinan Kanit 1, AKP M Bahari Abdi langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut," kata Kompol Manapar.

Selanjutnya, tambah Kasat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan tersangka SS (43) yang diselipkan dibalek gorden dan dijepit menggunakan jepitan warna merah.

"Awalnya kita tidak menemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya kita berhasil menemukan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka SS dibalek gorden rumahnya," kata Manapar.

Kemudian dilakukan introgasi dan diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh tersangka dari pasangan suami istri berinisial SO (DPO) dan PT (DPO).

"Dari keterangan tersebut tim opsnal langsung menuju ke rumah SO dan PT namun mereka sudah berhasil kabur," kata Kompol Manapar.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka SO dan PT masuk dalam DPO Polresta Pekanbaru.

""Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar