Satnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu

Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ektasi, serta 1 kilogram sabu di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Senin (5/9/2023).

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bandar sekaligus pemilik barang haram, berinisial MF alias Apid (45).

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan istri tersangka bernama Lasmi (37) untuk dimintai keterangan atas keterlibatan suaminya dalam peredaran narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang membenarkan adanya pengungkapan itu.

"Benar, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1.000 butir pil ektasi, serta 1 kg sabu disebuah rumah yang berada di Kabupaten Kampar," kata Kompol Manapar, Minggu (17/9/2023).

Kasat menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

"Menurut keterangan tersangka MF barang haram tersebut akan diedarkan diwilayah Kota Pekanbaru," kata Kompol Manapar.

Kasat menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya.

"Awalnya kita mengamankan seorang tersangka bernama Roberth, dari tangan tersangka Roberth, kita berhasil mengamankan 11 butir pil ektasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial MF," kata Kasat.

Dari informasi itu, tambah Kompol Manapar, Wakasat Narkotika AKP Noki Loviko kemudian langsung menyelidiki dan melacak keberadaan tersangka MF.

"Sesampainya di Jalan Nelayan kita berhasil mengamankan tersangka MF beserta istrinya Lasmini," jelas Kompol Manapar.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan MF mengaku kalau dirinya menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Samsul Bahri, Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Selanjutnya tim menuju ke rumah tersebut. Sesampainya di lokasi kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 502 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna orange, serta 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1 kilo gram," kata Kompol Manapar.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial CA dan saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutup Kompol Manapar.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar