Serahkan LKPD, Pemko Pekanbaru Nihil Tunda Bayar di 2023
Sediakan Layanan Rapid Test, Faskes Mesti Dapat Rekomendasi Diskes
Detil.co,Pekanbaru - Fasilitas kesehatan (Faskes), baik rumah sakit, puskesmas, praktek mandiri, ataupun laboratorium yang ingin menyiapkan layanan rapid test bagi masyarakat, mesti dapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru.
Menurut Pelaksana harian Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih kepada media Selasa (21/7/2020), hal itu sesuai arahan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.
"Ini sesuai arahan pimpinan," terang Zaini Rizaldi Saragih.
Lebih jauh diungkapkan Zaini Rizaldi Saragih, dalam rekomendasi, setiap faskes wajib mendata warga yang melaksanakan rapid test melalui sebuah aplikasi. Dan data tersebut nantinya diteruskan ke Diskes Pekanbaru melalui Puskesmas di setiap kecamatan.
"Tujuannya, data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut dapat kami rekap dan tidak disalahgunakan," ujar Zaini Rizaldi Saragib.(Detil.co/2)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar