Sekolah Jual Buku, Lapor ke Disdik Pekanbau

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Detil.co,Pekanbaru - Jika ditemukan pihak sekolah menjual buku lembar kerja siswa (LKS), yang dirasa memberatkan peserta didik, orang tua bersangkutan diminta untuk melaporkannya ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Pasalnya, Disdik tidak membenarkan sekolah menjual buku pelajaran dalam bentuk apapun kepada siswa. 

Ini disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media menanggapi adanya salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) diduga menjual buku LKS kepada siswanya. 

"Kita minta juga orang tua murid bantu kita. Laporkan saja ke kita, biar kita yang selesaikan. Karena tidak dibenarkan pihak sekolah menjual LKS," ungkap Abdul Jamal ketika ditemui di komplek perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirnan, Kamis (6/2/2020). 

Abdul Jamal tak menampik masih ada pihak sekolah menjual buku. Namun, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah, untuk tidak menjual buku pelajaran dalam bentuk apapun yang sifatnya membebani peserta didik. 

"Kecuali yang jualan buku dari luar sekolah. Kalau kita mampu beli, tapi kalau tidak mampu ya tidak usah beli. Kita minta supaya pihak sekolah tak bebankan siswa dengan uang buku ini. Tapi kalau timbul masalah, biar saya yang menindak," ujar Abdul Jamak menegaskan.(Detil.co4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar