Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M Saat Kunjungi Objek Wisata
Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, seluruh tempat hiburan atau objek wisata sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes). Seluruh objek wisata wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Izin tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Srkretaris, Ardiansyah Eka Putra, yakni Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB).
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan ITPHB, akan dikunjungi terlebih dahulu oleh tim, baik dari pemerintah daerah, maupun lembaga sertifikasi dari pusat.
Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi objek wisata, Ardiansyah Eka Putra mengimbau agar menerapkan 4 M.
"Pastikan diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Kemudian tetap patuhi 4 M, memamai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujar Ardiansyah Eka Putra, Senin (25/1/2021).(Detil.co/4)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar