Seorang Pemuda Ditangkap Akibat Bantu Ayah Tiri Jual Barang Curian

Seorang pemuda ditangkap akibat bantu ayah tiri jual barang curian. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial FR (33). FR ditangkap akibat tindakannya membantu menjualkan barang hasil curian berupa alat pertukangan, yang dicuri oleh ayah tirinya di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru, pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV, dimana dalam rekaman tersebut terlihat ayah tiri pelaku mendorong gerobak berisikan alat pertukangan milik korban bernama Bunasir (45).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri membenarkan penangkapan itu.

"Benar, pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (15/9/2023) kemaren, saat berada di Jalan Baru tepatnya di depan argo wisata, Kelurahan Mentangor," kata Kompol Ryan Fajri, Senin (18/9/2023).

Dihadapan petugas, pelaku mengaku yang mengambil barang-barang tersebut ayah tirinya dan sementara pelaku hanya membatu menjualkan barang ke pasar bawah.

"Adapun motif pelaku nekat menjual barang hasil curian untuk membayar uang kontrakan rumah," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban bersama dua orang rekannya hendak bekerja, saat hendak mengambil perlengkapan kerja di  gudang, tenyata alat perlengkapan kerja sudah tidak ada lagi ditempatnya semula.

"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang tidak jauh dari tempat kejadian dan di dapatkan 1 orang laki-laki membawa gerobak sorong berserta peralatan tukang lainnya dengan berjalan kaki," kata Kapolsek.

Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolsek.

Saat in pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara ayah tiri pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar