Program Makan Siang Gratis di Pekanbaru Tunggu Juknis
Seorang Pemuda Ditangkap Akibat Bantu Ayah Tiri Jual Barang Curian

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial FR (33). FR ditangkap akibat tindakannya membantu menjualkan barang hasil curian berupa alat pertukangan, yang dicuri oleh ayah tirinya di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru, pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV, dimana dalam rekaman tersebut terlihat ayah tiri pelaku mendorong gerobak berisikan alat pertukangan milik korban bernama Bunasir (45).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri membenarkan penangkapan itu.
"Benar, pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (15/9/2023) kemaren, saat berada di Jalan Baru tepatnya di depan argo wisata, Kelurahan Mentangor," kata Kompol Ryan Fajri, Senin (18/9/2023).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku yang mengambil barang-barang tersebut ayah tirinya dan sementara pelaku hanya membatu menjualkan barang ke pasar bawah.
"Adapun motif pelaku nekat menjual barang hasil curian untuk membayar uang kontrakan rumah," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban bersama dua orang rekannya hendak bekerja, saat hendak mengambil perlengkapan kerja di gudang, tenyata alat perlengkapan kerja sudah tidak ada lagi ditempatnya semula.
"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang tidak jauh dari tempat kejadian dan di dapatkan 1 orang laki-laki membawa gerobak sorong berserta peralatan tukang lainnya dengan berjalan kaki," kata Kapolsek.
Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolsek.
Saat in pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara ayah tiri pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***

Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Quick Links
trik rahasia aztec gems
winrate melambung deposit dana
asupan jackpot lucky neko
kemenangan cemerlang starlight princess
panduan komplit jackpot sweet bonanza
pola olympus gacor petir merah
rezeki nomplok sugar rush
petir zeus jp x1000
trik hujan perkalian starlight princess 1000
rekomendasi provider mudah jp x500
tombak petir x500 zeus
3 rahasia pemenang game olympus
7 langkah terverifikasi mahjong ways
menguak misteri mahjong wins 3
panduan pgsoft museum mystery
pola high quality scatter mahjong wins
racikan khusus mahjong ways
scatter khusus kakek zeus
starlight princess 1000 anti bangkrut
strategi menghebohkan mahjong ways2
teknik spesial rtp game mahjong
kaisar89
Tulis Komentar