Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusuk di Dada Kiri

Ilustrasi Pembunuhan Eno. Foto: Liputan6.com

Detil.co,Makassar - SR 37 tahun, ditangkap Tim Reskrim Polres Tallo. SR diduga telah melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan korban Iwan, warga Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, meninggal dunia dengan luka tusuk di dada kiri, Sabtu, (28/11/2020).

Dikutip dari Sindonews.com, SR diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Gontang, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 12.05 Wita setelah dua hari dilidik polisi. Berbekal laporan polisi bernomor LP/247/XI/2020/Restabes Mks/Sek. Tallo.

Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti sebilah badik bermodel keris yang diduga kuat dipakai untuk menikam dada kiri korban hingga tewas. Badik itu didapatkan petugas saat pengembangan di rumah kos SR di Kecamatan Tamalanrea.

"Korban ditikam sesaat setelah selesai makan siang di Jalan Kesempatan Raya, Pannampu, Tallo. ditikam satu kali di bagian dada kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tak tertolong," kata Saharuddin kepada Sindonews, Senin, (30/11/2020).

Saharuddin menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang ini melayang dilaporkan pihak keluarga korban. Iwan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari Makassar, luka parah yang diderita buruh harian tersebut tak bisa tertolong.

"Sebelum kejadian korban sempat makan bakso dan video call dengan keluarganya. Beberapa menit kemudian keluarga menelpon sudah di rumah sakit itu korban dengan luka tikam. Keluarganya (korban) di Makassar yang lapor ke kami," jelas dia.

Perwira polri satu bunga ini menerangkan, dari hasil interogasi, musabab peristiwa ini dilatarbelakangi dendam dari pelaku terhadap istri korban. SR emosi karena adiknya dihina mencari korban untuk buat perhitungan.

"Istri almarhum pernah cekcok dengan adik perempuan kandung pelaku. Persoalan pribadi, tapi kita masih dalami lagi. Setelah menikam pelaku kabur, sampai ke rumah orang tuanya yang selama ini tidak pernah dia datangi," jelas Saharuddin.

SR kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pria dengan beberapa tato di badannya itu terancam sanksi berlapis.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup," pungkas Saharuddin.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar