SK Keluar, Pengelolaan Pusat Kuliner Dilakukan LPM

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru terkait pengelolaan pusat kuliner diseputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro ujung. Dalam SK, pengelolaan pusat kuliner dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Jumat (23/10/2020) mengatakan.

"Sudah, SK nya sudah dikeluarkan. Dalam SK itu pengelolaan dilakukan LPM," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

Menurut Ingot Ahmad Hutasuhut, pengelolaan kawasan bundaran keris sebagai salah satu pusat kuliner yang akan dilakukan oleh LPM agar lebih tertata.

Nantinya akan ada pungutan retribusi yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas terkait akan langsung berhubungan dengan pengelola terkait PAD yang dihasilkan dari retribusi. Seperti dari sektor parkir, sektor kebersihan, dan restoran. 

"Pajak-pajak itu kita akan pungut melalui LPM, kan mereka yang mengelola disana," jelasnya. 

Dikatakannya, lebih kurang 150 pedagang berjualan di kawasan itu. Pedagang yang berjualan akan ditata kembali. Pedagang juga diminta untuk tidak berjualan hingga memakan badan jalan dan tidak mengganggu pengguna jalan.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar