Sudah 65 Usaha Ajukan Izin Operasional Kembali ke DPM-PTSP, 11 Kantongi Izin

Sekretaris DPMPTSP, F Rudi Misdian.

Detil.co,Pekanbaru - Hingga Jumat (26/6/2020), sudah 65 tempat usaha mengajukan izin operasional kembali ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. 11 diantaranya sudah mengantongi izin operasional di masa Perilaku Hidup Baru (PHB). 

Informasi ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media melalui Sekretaris, F Rudi Misdian.

"Mayoritas pelaku usaha yang mengajukan izin operasional ini dari supermarket atau pusat perbelanjaan," terang Rudi, panggilan Sekretaris DPM-PTSP, Sabtu (27/6/2020).

Pengajuan permohonan izin operasional kembali di masa PHB ini merupakan syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha di Pekanbaru sebelum membuka kembali tempat usahanya di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Kewajiban yang mesti dipenuhi pelaku usaha diperkuat dengan diterbitkannya Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang PHB Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pengajuan proposal permohonan izin operasional disampaikan ke DPM-PTSP dan kemudian diteruskan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru, untuk ditinjau ulang ke lokasi usaha, guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.

Persyaratan yang mesti dipenuhi saat mengajukan permohonan izin kembali diantaranya pelaku usaha mesti melampirkan denah tempat usaha. Setelah disurvei dan memenuhi syarat, izin akan keluar dalam dua hari.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar