Tak Punya KTP, Cukup Surat Domisili Sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi. Internet

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan Pekanbaru tetap memprioritaskan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru dalam mendapatkan vaksin Covid-19. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Kota Pekanbaru, dapat mengurus surat keterangan domisili sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin pengganti KTP.

Ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra.

Padahal Kementerian Kesehatan RI menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Penghapusan syarat ini berlaku di semua fasilitas kesehatan.

"Dosis vaksin yang ada memang prioritas untuk warga Pekanbaru," terang Arnaldo, Sabtu (26/6/2021).

Masyarakat yang belum punya KTP Kota Pekanbaru tapi sudah  tinggal lama bisa mengurus surat domisili. Mereka bisa mengurusnya lantaran belum memiliki KTP.

"Jadi bisa urus keterangan domisili. Kan tujuannya membentuk herd immunity untuk Kota Pekanbaru," jelasnya.

Dirinya mengaku belum menerima teknis terkait surat edaran tersebut. Ia menyebut bahwa sesuai etikanya yang menerima vaksin kuota Kota Pekanbaru tentu untuk masyarakat Kota Pekanbaru.

Pihaknya memastikan bahwa para penerima vaksin hanya menerima dua dosis vaksin. Ia menegaskan tidak ada penerima yang mendapat empat dosis vaksin.

Data penerima vaksin tercatat jelas di data P-Care vaksinasi. Petugas bisa mengetahui yang hendak vaksin sudah suntik dua dosis atau belum sama sekali.

"Ada data tercatat saat proses input data, jadi bisa dipastikan data penerima vaksin," tegasnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar