Tanam Ganja, JS Ditangkap Polisi

Pelaku JS beserta barang bukti diamankan polisi. Foto: Dok. Humas Polres Malang/Sindonews.com

Detil.co,Malang - Nekat tanam 17 pohon ganja, seorang pria berinisial JS (37), warga Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ditangkap petugas Satreskoba Polres Malang.

Dikutip dari Sindonews.com, ia ditangkap di rumahnya, setelah kedapatan menanam pohon ganja. Sebanyak 17 pohon ganja berhasil ditemukan petugas kepolisian, dari plafon teras rumah tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka sering menggelar pesta ganja. Kami lalu menyelidikinya, dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya," tutur Kapolres Malang, AKB Hendri Umar.

Hendri menyebutkan, pohon ganja itu ditanam oleh tersangka di polibag warna hitam sejak pertengahan bulan Mei 2020 lalu. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Malang, dan barang buktinya disita untuk kepentingan penyelidikan.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar