Temukan Pelanggaran Perda, Masyarakat Diminta Lapor ke Pusat Pengaduan Satpol PP di MPP

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin, saat menerima kunjungan Kasatpol PP Kabupaten Solok, Zulkarnaini beserta jajaran di gerai layanan pengaduan pelanggaran perda beberapa waktu lalu. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Jika masyarakat mendapati adanya pelanggaran yang berujung kepada keamanan dan ketertiban, diminta untuk memberikan informasi lewat layanan pusat pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami butuh informasi dari masyarakat. Kita ada layanan pusat pengaduan pelanggaran perda, bisa di MPP atau bisa langsung ke Kantor Satpol PP. Silahkan nanti memberikan informasi itu," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (8/2/2023).

Ketika ditanya apakah sudah ada laporan yang masuk dari masyarakat, seperti laporan adanya kos-kosan yang bebas dengan berbagai aktifitas, dengan lemahnya pengawasan dari pemilik kosan, dijawab Zulfahmi Adrian.

"Sebenarnnya ada ya. Tapi masih dalam proses lidik kita, anggota intel kita sebar untuk mendata lokasi-lokasi itu. Mudah-mudahan nanti kedepan kita lakukan tindakan penertiban," ujar Zulfahmi Adrian menegaskan.

Untuk diketahui, layanan pengaduan pelanggaran perda yang dibuka Satpol PP Kota Pekanbaru di MPP Jalan Jenderal Sudirman, menjadi rujukan Satpol PP kabupaten/kota di Sumatera.

Sejak dibuka beberapa bulan terakhir, hingga kini sudah ada tujuh daerah di Riau dan provinsi tetangga yang berkunjung ke gerai layanan tersebut.

"Yang sudah berkunjung itu Satpol PP dari Kabupaten Inhil, Inhu, Kepulauan Riau kemarin ada dua daerah. Dari Sumatera Utara juga dua daerah dan kemarin ada kunjungan juga dari Satpol PP Kabupaten Solok," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin, usai menerima kunjungan dari Kasatpol PP Kabupaten Solok, Zulkarnaini beserta jajaran, Kamis (17/11/2022) lalu.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar