Tim Gabungan di Pekanbaru Kembali Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan

Petugas lakukan pendataan terhadap warga pelanggar protokol kesehatan. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satgas Pasar, Kamis (17/9/2020) kembali menggelar razia penertiban peraturan walikota (Perwako) 130 Tahun 2020, dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, petugas menjaring 24 pelanggar protokol kesehatan.

Pagi itu Tim Gabungan menggelar razia di ruas Jalan Imam Munandar, tepatnya didepan objek wisata Alamayang.

Diruas jalan tersebut, petugas menjaring 24 pelanggar, dengan rincian, 23 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Sementara 1 orang pelanggar penuhi sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

Razia yang digelar tim gabungan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, 

"Razia yang di gelar tim gabungan untuk menegakkan Perwako 130," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media Kamis siang.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar