Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
UMKM di Pekanbaru Wajib Kantongi Izin
Detil.co,Pekanbaru - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru menyampaikan, UMKM yang ada di Kota Pekanbaru wajib mengantongi izin usaha.
Ini disampaikan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR Idrus SAg MAg kepada Detil.co, Rabu (12/8/2020).
"Tentu iya (UMKM harus kantongi izin). Dengan adanya izin itu berarti legal. Dengan legal itu tingkat kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi lebih aman dan yakin. Dan semuanya itu menguntungkan pelaku UMKM itu sendiri," jelas Idrus lewat sambungan telepon.
Jika tidak mengantongi izin, dikatakan Idrus, kerugian akan dialami sendiri oleh pelaku UMKM.
Pasalnya, pembeli akan merasa was-was untuk berbelanja, sebab dikemasan produk sendiri tidak tercantum daftar izin usaha dan lainnya.
"Kalau tidak ada izin berarti tidak legal. Barang yang tidak legal, orang tidak yakin. Resikonya kembali kedia juga (UMKM). Bagus dilegalkan, lengkap izinnya. Jadi orang tidak ragu membeli," imbuhnya.
Untuk mengurus izin usaha, serta ingin mengetahui apa saja persyaratan yang mesti dipenuhi, pelaku UMKM bisa mendatangi Kantor Diskop UMKM atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) yang ada di komplek perkantoran Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.
"Diskop hanya mengeluarkan izin koperasi yang sifatnya simpan pinjam. Kalau izin usaha itu DPM-PTSP yang mengeluarkan," terang Idrus.(Detil.co/2)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar