Usaha Pariwisata di Pekanbaru Wajib Kantongi ITPHB dan Sertifikat CHSE

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru, Nurfaisal.

Detil.co,Pekanbaru - Sebelum mulai beroperasi, pelaku usaha pariwisata wajib mengantongi Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB. Untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha wisata dapat mendaftar ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.

Selain mendaftar ke Disbudpar, disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal kepada media melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra, Kamis (21/1/2021), pelaku usaha juga dapat mendaftar ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) untuk mendapatkan sertifikasi Clean, Health, Safety & Enviromental Sustainability (CHSE).

"Pelaku usaha pariwisata mereka wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, namanya Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB, dan bagi mereka bisa mendaftarkan ke kita maupun ke Kemenpar untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, semuanya gratis," jelas Ardiansyah.

Sebelum izin atau sertifikasi diberikan, dikatakan Ardiansyah, tim akan meninjau kelapangan.

"Itu nanti istilahnya akan di audit atau dikunjungi lapangan oleh tim. Baik dari pemerintah daerah maupun dari lembaga sertifikasi," ujarnya.

Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah memperhatikan penerapan standar protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola objek wisata. Di Pekanbaru dikatakannya, sudah memenuhi standar.

"Insya Allah sudah semua. Jadi kita sudah bisa meyakinkanlah, dari mulai hotel, taman rekreasi, kolam renang yang standar," jelasnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar