Warga Luar Pekanbaru Wajib Kantongi Bukti Bebas Covid-19

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mewajibkan kepada warga luar Pekanbaru untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.

"Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid," kata Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Rabu (7/7/2021).

Nantinya, bukti bebas covid itu ditunjukan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.

"Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap walikota.

Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas walikota.

Kebijakan itu, lanjut walikota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah covid yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," tutupnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar