13 Juli Proses Belajar Dimulai, Disdik Terbitkan Surat Edaran Panduan Belajar Jarak Jauh

Surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Detil.co,Pekanbaru  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru terbitkan surat edaran terkait panduan pembelajaran jarak jauh (PPJ). 

Diterbitkannya edaran ini lantaran pada 13 Juli 2020, proses belajar tahun ajaran 2020/2021 ditengah pandemi virus Corona akan dimulai, namun berbasis daring.

Informasi ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas kepada media, Sabtu (11/7/2020).

"Iya kita sudah keluarkan surat edaran. Saat ini masih PJJ namanya, pembelajaran jarak jauh," ujar Ismardi Ilyas.

Lanjut Ismardi Ilyas, belajar jarak jauh yang dilaksanakan akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Belum ada petunjuk teknis (pusat). Makanya di dalam surat edaran itu kami buat sampai waktu yang belum ditentukan," jelasnya. 

Itu semua dikatakannya, berdasarkan keputusan empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Bagi peserta didik baru kelas I Sekolah Dasar dan kelas VII Sekolah Menengah Pertama, pengenalan lingkungan dilaksanakan secara daring," terang Ismardi Ilyas.

Disampaikan pula, sekolah diminta menyiapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi masing-masing di masa pandemi. Dan kepala sekolah juga harus selalu melakukan pengawasan, baik terhadap guru dan peserta didik.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar